Pembunuhan di Bengkel AC, Ibu Korban Meninggal Sebelum 100 Hari

Pembunuhan di Bengkel AC, Ibu Korban Meninggal Sebelum 100 Hari

Malang, Memorandum.co.id - Kasus pembunuhan di dalam bengkel AC mobil Jl Letjen S Parman, Kota Malang, (03/09/2020) silam memasuki persidangan. Bahkan, sudah sempai pada agenda pemeriksaan saksi. Tiga saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan, Senin (01/02/2021), hanya satu orang yang datang. Satu orang itu merupakan kakak ipar dari korban pembunuhan. "Hari ini, saya memanggil 3 orang saksi. 1 orang dari kerabat korban dan 2 orang dari petugas yang menangkap terdakwa. Namun, hanya satu kerabat korban yang datang atas nama Ali Sudarto. Ia merupakan kakak ipar korban.," terang Hanis Aristya, H, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang pada persidangan tersebut. Ia melanjutkan, 2 saksi dari petugas belum bjsa hadir dikarenakan ada agenda yang bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara satu saksi yang hadir menerangkan, jika pihak keluarga masih sedih dan belum bisa memaafkan. Namun tidak ada rencana untuk membalas. "Keluarga masih sedih belum bisa memaafkan. Tapi menganggap itu sudah takdir. Sehingga tidak ada rencana membalas," lanjut Hanis. Namun, lanjut Hanis, akibat dari meninggalnya korban karena dibunuh, ibu korban terlalu berat pikiran. Hingga akhirnya, meninggal dunia sebelum anaknya 100 hari meninggal. "Belum sampai 100 hari korban meninggal akibat pembunuhan, ibu korban juga meninggal dunia. Saksi menyampaikan, ibu korban terlalu larut dalam kesedihan," pungkas Hanis. Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama. Dalam rekonstruksi, terdakwa memperagakan 22 adegan pembunuhan. Tersangka memperagakan dengan jelas dan gamblang melakukan 4 kali pemukulan. Rekonstruksi ini untuk mempermudah Jaksa melakukan penuntutan. 4 kali pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban. Pada pukulan ke-3, korban jatuh. Dari posisi duduk menjadi terlentang. Saat korban jatuh itu, tersangka memukul lagi di bagian dada korban. Sebelumnya tersangka mengambil palu dan ditaruh di atas lemari kamar. Tersangka merasa dendam pada korban yang sering mengejek tersangka. Dan di hari itu pucaknya sehingga tersangka melakukan pembunuhan. Setelah dipukul beberapa kali, korban meninggal kemudian diutup jaket milik korban. Selanjutnya tersangka kabur. Dari analisa penyidik, tersangka terancam pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (edr)

Sumber: