Kejati Jatim Tetapkan 4 DPO Kasus Tindak Pidana Perusakan Hutan
DPO Kejati Jatim--
SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Keempat orang tersebut adalah:
1. DENI SIPANDAN anak dari ARUNG SIPANDAN (PT. Guraja mandiri Perkasa), warga Kelurahan Morgo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua .
2. MEI LANI MORIN Anak dari FRANS MORIN (CV GEFARIEL), Warga Desa Samabusa Kecamatan Teluk Kimi Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah
3. PELES Y.S MAKAI, Sab Alias FELIX anak dari YOWEL (CV WAMI START), Warga Desa Bumi Mulia Kecamatan Wanggar Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah
4. SRI GENYO BIN SEMI (ALM) ALS PAK GENYO (PT. EKA DWIKA PERKASA) Warga Desa Kaliobo, Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua
Windhu Sugiarto, SH., MH. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim mengungkapkan, keempat orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan/atau Pasal 87 ayat (4) huruf a dan/atau pasal 94 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Sebelumnya ke empat orang tersebut telah dilakukan pemanggilan secara patut sampai tiga kali pemanggilan, namun para terdakwa tidak memenuhi panggilan, sehingga Kejaksaan menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang," tegas Windhu Sugiarto, Rabu 10 Januari 2024.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat orang tersebut untuk segera melaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor WA +62 812-9209-7399. (*)
Sumber: