SD-SMP Wajib Terima Siswa ABK, Dispendik Surabaya: Dilaksanakan di Tahun Ajaran Baru

SD-SMP Wajib Terima Siswa ABK, Dispendik Surabaya: Dilaksanakan di Tahun Ajaran Baru

Kepala Dispendik Yusuf Masruh.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota SURABAYA mewajibkan SD dan SMP di Kota Pahlawan untuk menerima siswa anak berkebutuhan khusus (ABK). Sebab, seluruh anak di Kota SURABAYA mempunyai hak yang sama dalam mengakses ruang Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa kebijakan dan skema konsep tersebut tengah dimatangkan dan akan berjalan pada tahun ajaran baru. Dengan demikian, diharapkan orang tua yang memiliki ABK dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri.

“Tidak ada persentasenya, harapannya semua sekolah siap karena kita punya kesempatan yang sama,” kata Yusuf, Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Museum Pendidikan Surabaya, Jejak Perkembangan Pendidikan Indonesia

Yusuf mengaku mayoritas sekolah negeri belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK. Tetapi, ia menjelaskan bahwa sekolah diharapkan dapat melatih para tenaga pendidik untuk lebih kreatif, serta mampu melakukan pendampingan kepada siswa ABK

BACA JUGA:Komisi D Ajak Guru PPPK Tingkatkan Kualitas Pendidikan Surabaya

“Contoh guru kelas I dan II di SD, kami latih bagaimana menangani psikologi anak. Jadi mengerti cara menenangkan atau membantu ABK memahami materi pembelajaran, serta membuat dia (ABK) bisa saling berkolaborasi dengan non-ABK di kelas,” jelasnya. 

Dengan demikian, para tenaga pendidik akan memahami hal tersebut. Para tenaga pendidik juga diajak untuk membuat teknis penanganan pada siswa ABK saat di kelas. Tenaga pendidik juga diharapkan memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK sehingga keduanya bisa membaur.

“Bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya,” kata dia.

Siswa ABK yang diterima di sekolah negeri adalah peserta didik dengan kategori ringan. Sedangkan siswa ABK kategori lainnya tetap bisa bersekolah di sekolah luar biasa (SLB).

Lebih lanjut, di jenjang SMP yang hanya memiliki guru mata pelajaran, Yusuf menerangkan bahwa sebagai solusi, pendamping siswa ABK akan dibantu oleh guru mata pelajaran PPKn dan bahasa.

“Kami minta tolong untuk pelatihan dan pendampingan masalah psikologi anak,” terang dia.

Dalam waktu dekat, upaya sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan. Hal pertama yang dilakukan Dispendik Kota Surabaya adalah berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Mereka akan mendapat tambahan ilmu mengenai materi penanganan ABK.

“Yakni, bagaimana berinteraksi dan berkolaborasi dengan siswa ABK. Nanti MGMP mengimbaskan ke wilayah sekolahnya masing-masing. Kalau ada pembentukan kelompok wilayah nanti pengimbasan dan pemahaman lebih cepat,” pungkasnya.(*)

Sumber: