Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dihukum 20 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Korban Hormati Putusan Hakim

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dihukum 20 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Korban Hormati Putusan Hakim

Mahendra Suhartono saat memberikan keterangan pada awak media.-Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Mahendra Suhartono, Pengacara Keluarga Anggeline Nathania, Mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya angkat bicara terkait Majelis Hakim yang memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy yang dihukum 20 tahun penjara.

"Kami menghormati putusan pidana penjara selama 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa, yang mana putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 19 tahun penjara," kata Mahendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Januari 2024.

Namun, sambung Mahendra, di dalam lubuk hati yang terdalam, khususnya bagi Keluarga korban, hukuman yang patut untuk dijatuhkan kepada terdakwa setidaknya pidana penjara seumur hidup.

"Setidaknya kami berharap seumur hidup hukumannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sangat keji dan terjadi kepada mahasiswi yang merupakan generasi penerus bangsa," imbuhnya.

BACA JUGA:Roy, Pembunuh Angeline Mahasiswa Ubaya di Cangar Divonis 20 Tahun Penjara

Ucapan terimakasih sebesar-besarnya pun Mahendra sampaikan atas semua pihak yang mendukung dan mengawal perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas dukungannya untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban. Khususnya bagi Dekan Fakultas Hukum Ubaya serta jajarannya, rekan-rekan advokat Alumni Ubaya, dan teman-teman mahasiswa/mahasiswi," katanya.

Mahendra berharap agar kasus serupa tak terulang kembali di masa depan. "Saya berharap kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari, dan terhadap tindakan keji membunuh orang lain dapat dijatuhi sangsi yang seberat-beratnya," pungkasnya.(rid)

Sumber: