Kapolres Tulungagung : Angka Kekerasan Melibatkan Oknum Perguruan Silat Turun Drastis

Kapolres Tulungagung : Angka Kekerasan Melibatkan Oknum Perguruan Silat Turun Drastis

AKBP Teuku Arsya Khadafi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Berdasarkan data yang disampaikan oleh Sie Humas Polres Tulungagung, sepanjang tahun 2023 Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat di Kota Marmer mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, kasus yang melibatkan oknum perguruan silat mencapai 39 kasus. Sedangkan tahun 2023 jumlah turun menjadi 17 kasus.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ada dua faktor yang mempengaruhi hal ini. Yakni penerapan kebijakan yang tegas dan didukung oleh semua pihak, termasuk oleh tokoh perguruan silat di Tulungagung.

BACA JUGA:BNN Tulungagung: Sepanjang 2023, 58 Pecandu Direhabilitasi

"Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung, baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan TNI, pemkab dan semua pihak," terangnya, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Capaian Pengungkapan Kasus Sepanjang 2023

Kebijakan pertama adalah penertiban tugu pencak silat yang merupakan pengejawantahan dari Surat Keterangan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur pada bulan Juni 2023 lalu.

Pada SK tersebut disampaikan bahwa tugu perguruan silat yang ada di lahan milik umum, ditertibkan dengan jalan dirobohkan atau dialihkan fungsikan untuk kepentingan umum.

"Tentunya SK ini juga didukung oleh Instruksi Kapolda Jatim yang meminta polres jajaran untuk merespon. Setelah ada instruksi dari Kapolda Jatim, kami langsung mendata jumlah tugu perguruan silat yang ada untuk dilakukan penertiban," ucapnya.

Setidaknya ada 50 tugu pencak sikat yang berdiri di 19 kecamatan di Tulungagung berdiri di atas lahan umum.

"Yang mana seluruh tugu tersebut telah ditertibkan tak lama setelah SK diterbitkan. Diketahui proses pembongkaran tugu juga berjalan lancar tanpa adanya ketegangan," lanjutnya.

Hal lain yang menjadi pendorong turunnya angka kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat adalah larangan penggunaan atribut pencak silat di luar tempat latihan. 

"Penerapan kebijakan ini pun diterapkan kepada seluruh organisasi pencak silat dan telah diberi sosialisasi terkait larangan tersebut. Untuk atribut silat selain dilarang, apabila kami menemukan di jalan ada yang memakai atribut silat, akan diberi sanksi yakni disita atributnya," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: