Kejari Batu Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 49 M
Kajari Kota Batu Didik Adyotomo.--
BATU, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan capaian kinerja kurun waktu 2023, di Kantor sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jalan Bukit Berbunga, Kota Batu, Kamis (28/12/2023).
Didampingi Kasi Intel Januar dan jajaran Kejari Kota Batu, Kajari menyebutkan keberhasilan penanganan perkara, diantaranya terkait mafia tanah, pihaknya sudah terbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka optimalisasi kinerja satgas mafia tanah di wilayah hukum Kejari Kota Batu.
Dikatakan, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), untuk Pra Penuntutan telah mengembalikan sejumlah 31 SPDP kepada penyidik dikarenakan tidak adanya perkembangan.
“Dan telah dilakukan penghentian penyidikan (SP3, red) oleh penyidik sebanyak 10 perkara,” kata Didik.
Kejari Batu juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 2 perkara. Yaitu, perkara penadahan atas nama Taqwim Qoiromdoni dan pecandu narkoba atas nama Hery Setiawan alias Hermon.
Didik menyampaikan dalam pelaksanaan eksekusi, Kejari Batu telah berhasil melaksanakan eksekusi pada terpidana Guntur Utomo yang telah menjadi DPO atau buron sejak tahun 2016.
Begitu pula, perkara yang menarik perhatian publik, kasus SPI dengan terpidana Eko Julianto Putra alias Ko Jul, telah dijatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp.300 juta subsidair 3 bulan.
Kelanjutan perkara SPI tersebut, dikatakan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim terkait dengan Tindak Pidana Ekonomi.
Untuk perkara tindak pidana narkotika, Kejari menangani kasus ini dengan tersangka T yang barang buktinya seberat 500 gram. Kini masih dalam proses prapenuntutan atau penelitian berkas.
Adapun, kasus tilang, PNBP tilang tercatat sebanyak 634 perkara dengan denda Rp.79.331.000, dan dibebankan biaya perkara Rp.634.000.
Kajari mengatakan pihaknya juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di Kota Batu, sebanyak 22 instansi.
Yaitu, Pemkot Batu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Badan Pertanahan Kota Batu, BPJS Kesehatan Cabang Malang, 18 Pemerintah Desa se Kota Batu.
Selama tahun 2023, Kejari Batu menerima Surat Kuasa Khusus melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebanyak 14 SKK yang terdiri dari litigasi dan non-litigasi. Dan untuk bidang Pelayanan Hukum telah memberikan pelayanan hukum pada masyarakat Kota Batu sebanyak 25 kegiatan.
Selanjutnya, untuk pemulihan keuangan atau kekayaan negara melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, jumlah total sebesar Rp49.876.358.039.
Sumber: