Gadaikan Mobil Sewa, Ardianto Asal Nginden Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Gadaikan Mobil Sewa, Ardianto Asal Nginden Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono akan mengajukan pledoi pekan depan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM- Gadaikan mobil sewa untuk keperluan pribadi dan bayar utang, Ardianto Unggul Wicaksono (40) warga Jalan Nginden Kota 2/60-B RT03/RW 03 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. 

Dalam amar tuntutan yang dibaca oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono terbukti bersalah secara sah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. 

BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana tuntutan kepada terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Robiatul di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Lho Ada Apa? 10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Lima ke PT, Lainnya ke Jakarta dan Semarang

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Bambang Wicaksono menyatakan akan mengajukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan. Intinya kami memohon keringanan hukuman, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” ucap Bambang.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Robiatul Adawiyah, awalnya terdakwa menyewa mobil kepada Hendro Rusdiyanto untuk keperluan berobat ibunya. Setelah mendapatkan persetujuan untuk menyewa mobil selama 3 hari terdakwa justru pergi ke daerah Sukodono, Sidoarjo untuk menggadaikan mobil.

Saat itu Ardianto minta diantar Yudi (DPO) dan menggadaikan mobil tersebut kepada Gondrong (DPO) dengan harga Rp 30 juta dengan jatuh tempo 1 bulan. Dan terdakwa memberikan sejumlah fee kepada Yudi serta Gondrong. 

Usai mendapatkan uang, Ardianto menelpon pemilik mobil Hendro jika bosnya ingin menyewa mobil tersebut selama sebulan. Untuk meyakinkan, Ardianto mentransfer sejumlah uang. 

Kemudian sisa uang tersebut Ardianto gunakan untuk membayar hutang uang sewa mobil tersebut, menebus gadai motor, membayar hutang, membayar kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Setelah jatuh tempo 1 bulan, Ardianto tidak mampu membayar lunas gadai mobil kepada Gondrong. Kemudian terdakwa malahan kembali menggadaikan mobil sewa milik Hendro ke orang lain bernama Hari (DPO) seharga Rp 35 juta dengan tempo 1 bulan. 

Awal terbongkarnya aksi terdakwa saat sang istri pemilik mobil Hendro curiga karena GPS mobil tersebut mati. Hendu menelpon terdakwa untuk segera membawa mobil tersebut dan menjelaskan semuanya. 

Namun, terdakwa ternya tidak datang dan justru nomor HPnya tidak bisa dihubungi. Lalu Hendro melayangkan surat somasi dan tidak ada tanggaoan dari Ardianto. 

Sehingga, akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendro Rusdiyanto dan istri mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta yang mana kerugian tersebut dari jumlah angsuran sebanyak 25 kali angsuran Rp 4,177 juta.“Sehingga perbuatan terdakwa diancam pasal 372 KUHP,” tutupnya. (rid)

Sumber: