Gelapkan Uang Yayasan Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala SD Islam Cheng Hoo Akui untuk Pribadi

Gelapkan Uang Yayasan Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala SD Islam Cheng Hoo Akui untuk Pribadi

Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah memberikan keterangan dalam sidang di Garuda 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia, Nicky saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa terdakwa tidak ada niatan untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Terdakwa sendiri sudah menjabat sejak 2017 sampai Januari 2023 menjadi kepala sekolah," ujarnya. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan, Pengacara Dalilkan Bukan Perkara Pidana

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melalui jaksa Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah melakukan penggelapan uang sekolah Rp 1,1 miliar. 

Awalnya terdakwa sebagai Kepala Sekolah melakukan penerimaan dana dari wali murid pada saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir. 

BACA JUGA:Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka

Namun atas uang yang diterima dari wali murid tersebut tidak diserahkan dan tidak juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa kepada wali murid yang telah menyetorkan uang SPP. 

BACA JUGA:Indikasi Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Mobil Rental

“Dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, terdakwa tidak memiliki kewenangan atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah yang seharusnya masuk ke rekening Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia," tuturnya. 

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan 2,9 Kg Emas Lanjut ke Pembuktian

“Akibat perbuatan terdakwa, sekolah dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian Rp 1.1 miliar. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Herlambang. (*)

Sumber: