UBK Law Firm Advokat Zaenal Abidin Jalin Kerjasama dengan Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro
Firma Hukum UBK LAW FIRM Advokat Zaenal Abidin Jalin Kerjasama dengan Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro -Biro Bojonegoro-
BOJONEGORO, MEMORANDUM - Firma Hukum UBK LAW FIRM Advokat Zaenal Abidin menjalin kerjasama dengan Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa Bapak Alkham M.Ubey, S.Pd berupa sosial hotline.
Kegiatan tersebut guna mewujudkan masyarakat dan stakeholder membangun Perkumpulan yang baik dan humanis serta berkeadilan untuk menuju kesejahteraan, menjalin kemitraan untuk pendampingan hukum dengan Firma Hukum UBK LAW FIRM yang berkantor di Kelurahan Kuniran Kecamatan Purwosari
UBK LAW FIRM adalah badan usaha hukum yang berbentuk Firma yang memiliki visi terjadinya langit yang kokoh berkeadilan, menuju masyarakat sadar hukum Indonesia untuk kesejahteraan semua orang.
Dengan mengedepankan bahwa perlindungan masyarakat baik secara litigasi dan non litigasi diperlukannya sinergisitas kerjasama di sektor keamanan dengan program hotline UBK Law Firm.
BACA JUGA:UBK Law Firm Advokat Zaenal Abidin Jalin Kerjasama dengan Kades Sumengko
Progam pengacara sosial yang disediakan kepada Perkumpulan dan Anggota dalam upaya mencari keadilan.
Menurut Advokat Zaenal Abidin pihaknya sebagai Tim UBK LAW FIRM. "Berusaha keras dengan stekholder Babinkamtibmas menyelaraskan dan memiliki andil memikirkan keadilan Reforma Agraria masyarakat," ujarnya.
Dengan program sinergisitas Perkumpulan Sukorejo sadar hukum ini diharapkan mampu membantu masyarakat dengan program pengacara sosial yakni bantuan atau konsultasi gratis untuk Perkumpulan Pewaris Bangsa " Dengan program Hotline UBK LAW FIRM," bebernya.
Selain itu juga pendampingan litigasi dan non litigasi, ke perlindungan hukum.
BACA JUGA:Graha Hukum Law Firm Mengucapkan Selamat HUT Ke-53 SKH Memorandum
Dengan program pendampingan hukum Organisasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi pengurus dan anggota dalam Memperjuangkan reforma Agraria bahwa Negara memiliki Rakyat dan rakyat bisa mendapatkan Hak Hidup dan Hak tinggal di negara dengan," tuturnya.(top)
Sumber: