Rumah Kontrakan di Tanjung Balai Jadi Tempat Penyimpanan Sabu

Rumah Kontrakan di Tanjung Balai Jadi Tempat Penyimpanan Sabu

Pasutri digiring petugas ke ruang tahanan.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa. Selain menangkap pasutri MT dan RT di hotel Jalan Diponegoro, polisi juga menyita 144,016 kilogram sabu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pasutri tersebut mempunyai rumah kontrakan di Jalan Tanjung Balai, Sumatra Utara yang ternyata dijadikan penyimpanan narkoba. Jadi ketika ada kiriman narkoba mereka selalu menyimpannya di rumah itu.

Terbukti, ketika anggota opsnal menggerebek ke tempat pasutri tersebut, ditemukan 134 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau warna merah seberat 142,8 kilogram.

 "Kami temukan sabu tersebut dalam rumah kontrakan sebagai penyimpanan (safe house). Tersangka meletakkan di lantai begitu saja," ujar Wakasatreskoba Kompol Fadillah Panara kepada wartawan, Kamis (21/12).

Barang haram tersebut, merupakan milik K yang kini ditetapkan buron alias DPO polisi. Dalam peredarannya, K menyuruh pasutri untuk dikirimkan ke pemesan dari Jakarta, Palembang, Surabaya. Dan tidak menutup kemungkinan di Jawa Timur.  

"Saat ini kami masih kembangkan lagi. Karena apakah barang dikirim ke Surabaya atau geser ke wilayah lain pasutri ini masih menunggu perintah dari K. Sebab perintah terakhir disuruh kirim ke Surabaya," jelas Fadilah.

Fadillah menambahkan, sebelum ke Surabaya, pasutri ini disuruh K ambil barang sistem ranjau di di depan Wihara di Jalan Asahan, Tanjung Balai, Sumatera Utara sebanyak 184 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi menggunakan mobil pribadi, namun berhasil diketahui anggota terendus anggota Polrestabes Palembang.

Polrestabes Palembang kemudian koordinasi dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya karena pasutri lari ke Surabaya melalui jalur laut dan naik mobil Innova nomor polisi B 1462 PKT. Di bagian atap mobil dimodifikasi semacam ada kantong. Modifikasi ini bisa meloloskan mereka dari pemeriksaan petugas pelabuhan.

Rencana, Pasutri tersebut diperintah K untuk mengirim sabu dua titik di Surabaya, yakni lokasi pertama sebanyak 20 bungkus paket yang dikemas teh cina diranjau di halaman luar RS PHC Surabaya dan sebanyak 29 bungkus di halaman parkir RS PHC Surabaya pada tanggal 15 Desember.

"Ini pengiriman ketiga, yang pertama dan kedua di Palembang dan Jakarta lolos. Pasutri dapat upah Rp 200 juta. Untuk yang ketiga belum dibayar," ujar Fadillah.

Tapi, upaya itu gagal karena pasutri berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menginap di salah satu hotel Jalan Diponegoro.

Sementara itu, MT di hadapan penyidik mengaku, K adalah bosnya yang memberikan perintah mengirim narkoba ke Surabaya. Ia mengenalnya K sekitar dua tahun lalu saat masih menjadi pengguna sabu.

Awalnya, MT diminta K untuk mengantarkan sabu seberat satu atau dua gram di sekitaran Asahan. Lama-kelamaan dipercaya K, hingga ditawari menjadi kurir lintas Sumatera-Jawa dengan honor ratusan juta rupiah.

Tergiur upah besar, MT sepakat dengan tawaran tersebut dan ingin segera kelihatan mapan di mata keluarganya.
"Saya gak tahu bos saya (K) sekarang ada di mana," terang MT.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) jaringan Jawa-Sumatra jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ini setelah anggota membekuk pasangan suami istri (pasutri), MT (30) dan istrinya, RT (30), asal Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara, yang sedang menginap di kamar 1016 hotel di Jalan Diponegoro.

Dari tangan pasutri tersebut, polisi juga menyita sebanyak 134 bungkus sabu yang dibungkus teh Cina atau seberat  144, 016 Kg. Barang garam sebanyak itu jika dinominalkan senilai Rp 100,8 miliar. (*)

Sumber: