Dicekoki Miras, HP Pacar Dirampas, Berujung ke Pengadilan

Dicekoki Miras, HP Pacar Dirampas, Berujung ke Pengadilan

Jalannya persidangan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Lantaran ingin menguasai HP, Septian (22) asal dari Bulak Rukem Timur tega merampas HP kekasihnya Nabila Devita Sari usai diajak minum-minum dan ditinggal sendirian di batu-batuan Kenjeran. Hal ini terungkap dalam persidangan beragenda keterangan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Menurut Nabila, kejadian itu terjadi pada Senin 4 September 2023. Ia dijemput menggunakan motor saat berada di rumah neneknya di Gayungan. Kemudian ia diajak menuju Jalan Bulak Rukem rumah temannya Reindra (penuntutan dilakukan terpisah) dan diajak minum-minum (mabuk). 

"Saya diajak kerumah temannya dan disana tidak tau kalau sedang minum-minum. Lalu saya minta diantarakan pulang namun tidak diantarkan terdakwa," kata Nabila di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Surabaya Kebanjiran Permohonan Isbat Nikah

Usai minuman tersebut habis, selanjutnya teman kekasihnya kembali membeli minuman dan berpindah tempat ke Jalan Lingkar Luar Timur dengan berbonceng tiga. Disana saksi Nabila kembali diajak minum dan dijanjikan akan diantar pulang usai miras habis. 

BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

"Usai minum dan dijanjikan diantar pulang, saya diajak dulu muter-muter ke batu-batuan di Kenjeran. Waktu itu sekitar jam 4 pagi," lanjut saksi Nabila. 

Selanjutnya, dengan alasan HP terdakwa jatuh, ia ingin meminjam HP kekasihnya. Namun, saksi Nabila menolak dikarenakan HP miliknya sedang lowbet. 

"HP saya kalungkan dileher, tiba-tiba diambil paksa oleh Septian (pacar) dan saya ditinggal sendirian di batu-batuan Kenjeran," ungkapnya. 

Saksi Nabila mengaku dihadapkan Ketua Majelis Hakim Sudar bahwa ia mengenal terdakwa sudah 5 bulan. "Sudah 5 bulan Yang Mulia dan dia pacar saya. Saya dicekoki dua kali tapi tidak sampai mabuk," benernya. 

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Sudar menanyakan keterangan saksi kepada terdakwa Septian dan terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," saut terdakwa Septian melalui Video Call. 

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana mengenai motif terdakwa, bahwa ia ingin menguasai HP pacarnya. "Saya ingin menguasai HPnya, karena saya tidak punya HP," jawabnya. 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP. (rid)

Sumber: