Penggelapan Pajero di Kota Malang, Polisi Kejar Penyewa

Penggelapan Pajero di Kota Malang, Polisi Kejar Penyewa

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo bersama tim penyidik.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUMPolsek Lowokwaru terus melakukan pengejaran terhadap Arrosyid alias Rosyid (35), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pengejaran itu, terkait dengan dugaan penggelapan mobil Pajero N 99 D.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan SHM, PPLP PT PGRI Unikama Ancam Lapor Balik

“Saat ini pihak Polsek Lowokwaru melakukan pengejaran terhadap Rosyid. Itu  terkait kasus dugaan penggelapan Pajero,” terang Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, ditemui di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu, 16 Desember 2023.

Anton menambahkan, pengejaran terhadap Rosyid, berawal saat pada 1 Desember 2023. Saat itu, Polsek Lowokwaru menerima laporan dari Dodik (38), warga Jalan Gadang, Kota Malang, bersama Moch Afifudin. 

“Awalnya, pada tahun 2019, Moch Afifudin membeli Pajero. Pada Juli 2023, mobil tersebut diserahkan ke Dodik untuk dikelola secara rental,” lanjut Anton.

BACA JUGA:Laporan Nine House Tentang Penggelapan, Naik ke Penyidikan

Dan Juli 2023, Pajero disewa terlapor Rosyid. Selanjutnya, mobil tersebut  digadaikan terlapor ke Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, senilai Rp 220 juta.

“Mendapatkan laporan ini, pihak penyidik langsung memeriksa pelapor maupun pemilik kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Setelah diperiksa, pelapor dan pemilik mobil mengatakan, saat ini Pajero berada di salah satu bengkel di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Hal itu diketahui berdasarkan GPS yang dipasang pada mobil.

“Dengan bantuan GPS, penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap kendaraan tersebut. Karena dikhawatirkan kendaraan itu berpindah tangan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil Rental

Pemilik bengkel, lanjut Kapolsek, dimintai keterangan terkait mobil tersebut. Dan Selasa, 14 Desember 2023 malam, Ribut Efendi yang menggadai mobil, datang ke Polsek Lowokwaru.

“Besok paginya, Ribut dimintai keterangan penyidik sebagai saksi. Penyidik berpegang pada asas praduga tak bersalah. Sehingga status Ribut ketika diperiksa penyidik, berstatus sebagai saksi,” tambahnya.

Saat ini, Polisi fokus ke pengejaran terhadap Rosyid. Menurut Kapolsek, jika nantinya sudah dapat diamankan dan dimintai keterangan, diharapkan permasalahan bisa terang benderang. 

Sumber: