Gara-Gara Pajero, Warga Blimbing, Malang Tertipu Ratusan Juta dan Akan Lapor Polda Jatim

Gara-Gara Pajero, Warga Blimbing, Malang Tertipu Ratusan Juta dan Akan Lapor Polda Jatim

Ribut Efendi bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto memberi keterangan kepada wartawan.--

MALANG, MEMORANDUM-Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berencana melapor ka Polda Jawa Timur. Pasalnya, ia merasa tertipu hingga ratusan juta karena menggadai mobil Pajero senilai Rp 220 juta, dan harus berurusan dengan Polisi.

Bahkan, pihaknya harus mendatangi panggilan Polisi Polsek Lowokwaru. Menjadi saksi dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan polisi. 

Usai diperiksa Polisi, bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, ia menjelaskan kronologi kejadiannya. Bahwa dirinya, tanggal 30 Juli 2023, menerima gadai mobil Pajero Nopol N 99 D dari Rosyid.

BACA JUGA:Usai Diresmikan Jokowi, Pj Wali Kota Malang Harap TPA Supit Urang Jadi Role Model Tata Kelola Sampah Modern

"Saya kenal Rosyid baru sekitar satu bulan. Tanggal 30 Juli 2023, Rosyid menggadaikan mobil Pajero sebesar Rp 220 juta untuk 1 bulan. Saya tidak curiga. Saat itu, ia mengaku sebagai pengacara. Saya mau menerima gadai mobil karena disertai 2 kontak. Kunci utama dan kunci serep. Selain itu, ada bukti kontrak leasing dan STNK," terangnya saat ditemui usai dari Polsek Lowokwaru.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Partai Kebangkitan Bangsa Lakukan PAW

Namun, lanjutnya, setelah 1 bulan, Efendi pun mencoba menghubungi Rosyid. Tujuannya, supaya uangnya kembali, dan mobil diambil kembali. Namun, setap dihubungi, malah meminta Ribut untuk bersabar. 

Dalam perkembanganya, di awal Desember 2023, ada seorang laki-laki mengaku bernama Dodik meminta mobil tersebut. 

"Ada yang mengaku sebagai pemilik. Orangnya bernama Dodik. Dia meminta mobil itu secara cuma-cuma. Informasinya, Dodik bukanlah pemilik mobil itu," lanjut Ribut.

Atas peristiwa itu, Ribut mempertahankan mobil tersebut. Karena uang Rp 220 juta miliknya belum kembali.

Namun, dalam perkembangannya, Dodik malah melapor ke Polsek Lowokwaru terkait dugaan penggelapan mobil, dan Rosyid sebagai terlapor.

"Saat mobil disita polisi, mobil di bengkel cat di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Awalnya saya disangkakan Pasal 480 KUHP. Namun, dalam perjalanannya, saya dijadikan saksi. Saya datang ke Polsek Lowokwaru sebagai saksi. Saya baru tahu, Rosyid bukan seorang pengacara," pungkasnya.

Sementara itu, Yayan Riyanto selalu kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa kliennya, dijanjikan bertemu dengan Dodik, sebagai pelapor. 

"Klien saya sebagai saksi. Ia adalah korban dari barang yang digadaikan Rosyid. Informasinya, Rosyid dapat mobil dari Dodik. Lha barangnya dari Dodik, kok mau melaporkan klien kita. Harusnya kalau mau ambil mobil, bayar dulu pinjamannya. Kalau tidak ada titik temu, akan kita lapor ke Polda," terang Yayan.

Sumber: