Polisi Sebut Legitimasi dan Pencarian Jati Diri Jadi Motif Tawuran di Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.-Rio-
SURABAYA, MEMORANDUM - Pascapenangkapan para remaja gangster, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyimpulkan, motif terjadinya tawuran antargangster di Surabaya adalah pencarian jati diri atau legitimasi diri.
Motif tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono berdasar hasil analisa usai menginterogasi saksi-saksi yang diamankan serta profiling akun Instagram masing-masing gangster.
"Maka kami dapat menarik kesimpulan motif terjadinya tawuran antar gangster adalah pencarian jati diri atau legitimasi diri masing-masing grup gangster," kata Hendro, Kamis 14 Desember 2023.
Hendro menambahkan, admin medsos Instagram masing-masing grup gangster berperan aktif dalam pembuatan konten medsos, di mana tujuan dari konten ini untuk eksistensi masing-masing grup gangster.
BACA JUGA:Keluarga Korban Tawuran di Kenjeran Puas Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan
Menurut Hendro, apabila para gangster di Surabaya tidak membuat konten, akan mendapatkan cemooh dari gangster yang ada di Jakarta. Legitimasi diri tersebut didapatkan apabila suatu grup menang dalam aksi tawuran yang sudah disepakati waktu dan tempatnya.
"Terlebih dapat melukai, membacok atau tindakan kekerasan lain kepada musuh grup gangster tersebut yang dapat menimbulkan korban jiwa," imbuh Hendro.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Kenjeran, depan SPBU Sidotopo.
Para tersangka yang kini masih di tahan di Mapolrestabes Surabaya, APS (17), warga Jalan Teluk Bone Utara, Perak. Remaja ini tergabung dalam Gangster Toms (Team Of Mistery Surabaya) dan terbukti membacok korban menggunakan senjata jenis celurit.
BACA JUGA:Tawuran di Kenjeran, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembacok Siswa SMPN 37 Surabaya
Kemudian JLS (18), warga Jalan Sidotopo Lor. Dia teridentifikasi dari Gangster Camp Bangkit Serang (CBS). Dan ikut membacok korban menggunakan celurit.
Adapun tiga tersangka lain dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan tawuran di TKP, yakni GLS (17), warga Jalan Sidoropo Lor, yang tergabung dalam Gangster ORP.
Selanjutnya, MDP (17), berdomisili di Jalan Kalimas Baru, yang merupakam admin grup TOMS, dan PAP (18), warga Jalan Teluk Nibung Barat.(rio)
Sumber: