Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polsek Driyorejo jajaran Polres Gresik mengamankan pencuri handphone dari amukan warga Desa Gadung--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Driyorejo jajaran Polres Gresik mengamankan pencuri handphone dari amukan warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Kamis, 30 Januari 2025 siang. Pelaku berinisial CA (25) warga  Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya. 

Pelaku tepergok menggasak handphone merk OPPO A96. Handphone warna hitam itu milik korban Bernama CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

BACA JUGA:Residivis Pencuri Handphone Kembali Berulah, Tertangkap Tangan Reskrim Polsek Genteng


Mini Kidi--

Pada waktu itu, handphone sedang dicas oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus selaku kakek korban.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah, kembali ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah tidak ada di warung.

Korban melihat ada pelaku mencurigakan memegang handphone miliknya. Mengetahui kejadian itu, korban spontan teriak maling maling maling. 

BACA JUGA:Pencuri Handphone di Lamongan Kepergok Saat Masuk Warung Nasi Goreng

Hingga dua pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.

“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar. Lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta. “Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

BACA JUGA:Pria Kencong Tertangkap Basah Curi Handphone dan Dompet Pemilik Warkop

CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. "Satu orang DPO masih dalam pengembangan," imbuhnya. (hms/day)

Sumber: