Kanim Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Yaman

Kanim Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Yaman

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman. -Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial AAA (23) dan DAA (18), yang melewati masa izin tinggal hingga lebih dari tiga tahun.

"Keduanya masuk daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi di Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. 

BACA JUGA:Kunjungi Kanim Tanjung Perak, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kaget

Tambah Verico Sandi, dua WNA dari Yaman ini merupakan adik-kakak anak dari hasil perkawinan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Yaman. 

BACA JUGA:Kanim Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Merdeka

“Keduanya tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 5 Oktober 2018 bersama ayah kandung mereka menggunakan visa tinggal terbatas,” jelasnya.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Sampit Salut Perubahan dan Inovasi Kanim Tanjung Perak

Selama ini orang tua anak tersebut tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal maupun kewarganegaraan ganda terbatas (affidavit) pada Kantor Imigrasi Tanjung Perak. 

BACA JUGA:600 Jemaah Calon Haji Antusias Pelayanan Paspor Kanim Tanjung Perak

“Petugas imigrasi mengamankan keduanya ketika mereka hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dengan tujuan agar dapat memproses permohonan kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Jabat Kakanim Tanjung Perak, Verico Ajak Anggota Tingkatkan Integritas

Petugas Imigrasi kemudian mengenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

BACA JUGA:Plt Dirjen Imigrasi Sidak Kanim Tanjung Perak

“Mereka berdua kemudian dideportasi ke negara asalnya pada 13 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai penerbangan Oman Air,” pungkas Verico Sandi. (*)

Sumber: