umrah expo

Izin Tinggal Kedaluarsa, Imigrasi Surabaya Deportasi WN Amerika

Izin Tinggal Kedaluarsa, Imigrasi Surabaya Deportasi WN Amerika

Petugas Imigrasi mengawal deportasi WN Amerika dari Bandara Internasional Juanda.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi terhadap satu warga negara asing asal Amerika berinisial BS pada Senin 5 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

BS dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak izin tinggalnya berakhir (overstay).

BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji 2025


Mini Kidi--

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, awalnya, petugas pada Bidang Intelijen dan Penindakan melakukan pengawasan keimigrasian secara administratif melalui Sistem Aplikasi Penegakan Hukum yang secara resmi diimplementasikan pada awal tahun 2025. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati BS telah berada di Wilayah Indonesia lebih dari 3 (tiga) tahun sejak izin tinggalnya berakhir. Atas kelalainya tersebut, BS dikenakan Tindakan deportasi ke negara asal dan diajukan ke daftar penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam batas jangka waktu paling lama 10 tahun," ujar mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor ini menjelaskan.

BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil, Sebagai Wujud Kepedulian bagi Masyarakat

Lanjutnya, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja dan menindak secara tegas jika ditemukan adanya orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati perundang – undangan yang berlaku.(mik)

Sumber:

Berita Terkait