Melanggar Aturan, WN Korea Selatan Dideportasi dari Cilegon
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.-Sujatmiko-
CILEGON, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial LC pada Senin 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Imigrasi Cilegon Masifkan Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM
Tindakan tegas ini diambil karena LC terbukti melakukan kegiatan yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Mini Kidi--
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Putranto, menyatakan bahwa pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang dianggap membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati hukum yang berlaku.
"Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, serta demi menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas keamanan, kami mengambil keputusan untuk mendeportasi LC," ujar Aditya.
LC dipulangkan ke negara asalnya pada pukul 21.30 WIB dengan pengawalan petugas Imigrasi menggunakan maskapai Asiana Airlines. Kantor Imigrasi Cilegon mengimbau seluruh WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga ketertiban umum. (mik)
Sumber:



