umrah expo

Mulai 15 Juli 2025, Warga Negara Asing Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non-Formal Indonesia

Mulai 15 Juli 2025, Warga Negara Asing Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non-Formal Indonesia

Ilustrasi WNA mengakses layanan visa--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Terhitung mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk menempuh pendidikan non-formal di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, sekolah kejuruan atau profesional, dan program lain untuk menunjang karir mereka. Izin tinggal untuk visa dengan indeks E30 dapat diberikan untuk jangka waktu satu atau dua tahun.

"Permohonan Visa Pendidikan Non-Formal diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA membutuhkan penjamin. Penjamin bisa perorangan atau lembaga pendidikan non-formal yang dituju," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

BACA JUGA:Perlindungan Tenaga Kerja Lokal: Imigrasi Perbarui Visa Kunjungan Uji Coba TKA


Mini Kidi--

Persyaratan pengajuan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan, bukti biaya hidup selama di Indonesia (minimal setara USD 2000), dan pas foto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 adalah Rp 6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun dan Rp 8.500.000 untuk izin tinggal dua tahun.

"Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menambah pilihan izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) dan visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, izin tinggal maksimal untuk pendidikan formal hanya satu dan dua tahun," lanjut Yuldi Yusman.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Terbaru tentang Klasifikasi Visa

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh perorangan atau institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan izin tinggal empat tahun adalah Rp 12.000.000. Sedangkan, izin tinggal satu dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp 6.000.000 dan Rp 8.500.000.

Saat ini, jumlah institusi pendidikan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya adalah perguruan tinggi negeri (PTN). Yudi menyatakan bahwa universitas-universitas di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi tujuan bagi mahasiswa asing.

Selain beberapa universitas ternama di Indonesia yang masuk dalam 300 universitas terbaik dunia, mata kuliah yang ditawarkan oleh fakultas atau departemen yang berkaitan dengan studi budaya juga populer di kalangan mahasiswa asing.

BACA JUGA:Visa Belum Terbit, 39 Jemaah Umrah Asal Jember Gagal Berangkat

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non-formal. Ini juga merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan," pungkas Yuldi Yusman. (mik)

Sumber: