Perlindungan Tenaga Kerja Lokal: Imigrasi Perbarui Visa Kunjungan Uji Coba TKA
-Ilustrasi-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperbarui ketentuan pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan, dikenal sebagai visa indeks C18.
BACA JUGA:Yuldi Yusman Resmi Gantikan Saffar M Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi
Kebijakan baru ini, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan TKA oleh perusahaan, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

Mini Kidi--
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan ada dua poin penting yang menjadi fokus utama dalam aturan anyar ini.
"Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," tegas Yuldi pada Jumat 13 Juni 2025. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang merugikan.
BACA JUGA:Plt Dirjen Imigrasi Sidak Pelabuhan di Batam, Minta Petugas Waspada Tumpangan Negatif
Yuldi menambahkan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang sudah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih akan mengikuti ketentuan lama, yaitu masa berlaku paling lama 60 hari dan masih bisa diperpanjang.
Untuk mengajukan visa C18 ini, penjamin (sponsor) calon TKA kini diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah registrasi akun, penjamin dapat mengisi data dan mengunggah dokumen calon TKA serta mengajukan permohonan visa.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Terbaru tentang Klasifikasi Visa
Beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi, menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban penggunaan TKA di Indonesia. (mik)
Sumber:



