Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi--
MALANG, MEMORANDUM - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 3 aset ti ndak pidana korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel yaitu tanah dan bangunan di Jl. Ciliwung, dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan penetapan wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.
Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Koperasi Montana
Rudy H. Manurung mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Rudy. "Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi," pungkasnya. (*)
Sumber: