Gelapkan Uang Setoran Rp 145 Juta, Taufiq Diadili

Gelapkan Uang Setoran Rp 145 Juta, Taufiq Diadili

Saksi Gatot Hari Susanto saat memberikan keterangan di persidangan. --

Kemudian saat barang sudah datang, mekanisme pembayaran bisa tunai atau transfer menggunakan rekening BCA atas nama perusahaan PT Mekar Niaga Sentosa yang tercantum dalam invoice. 

Dan setiap pengiriman barang saksi Gatot Hari Susanto diminta terdakwa untuk membayar barang pesanan bisa lewat tunai atau transfer ke rekening BCA terdakwa sendiri. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. Mekar Niaga Sentosa Kantor Cabang Jawa Timur mengakibatkan PT. Mekar Niaga Sentosa Kantor Cabang Jawa Timur mengalami kerugian sebesar Rp 145.000.000.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (rid)

Sumber: