Gelapkan Uang Setoran Rp 145 Juta, Taufiq Diadili

Gelapkan Uang Setoran Rp 145 Juta, Taufiq Diadili

Saksi Gatot Hari Susanto saat memberikan keterangan di persidangan. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Sales PT Mekar Niaga Sentosa (MNS) Taufiq Fikri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Modusnya tidak menyetor uang milik konsumen yang memesan barang di perusahaan tempat Terdakwa bekerja. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan tidak menyetor uang dari konsumen toko Abdi Jaya. 

BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

Atas perbuatan terdakwa, PT Mekar Niaga Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 145 juta.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP," kata JPU Dinneke Absari saat sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 13 Desember 2023.

Selanjutnya JPU Dinneke Absari mendatangkan saksi pemilik Toko Abdi Jaya Gatot Hari Susanto. Gatot menuturkan bahwa ia memesan barang sendal merek Carvil melalui terdakwa Taufiq. 

"Saya pesan ke terdakwa Taufiq. Dan saya membayarnya pakai giro. Karena macet-macet terus, kemudian terdakwa mengatur untuk pembayaran bisa langsung cash ke dirinya atau melalui rekeneng terdakwa," kata Gatot. 

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa apakah saudara Gatit diarahkan membayar ke terdakwa Taufiq, Gatot pun menjawab benar. "Iya Yang Mulia saya diarahkan terdakwa," jawab Gatot. 

Gatot membeberkan bahwa dirinya selalu membayar langsung pesanan barang saat datang. Ia masih ingat bahwa total pembayaran ke terdakwa sejumlah Rp 145 juta.

"Saya transfer ke Taufiq sejumlah Rp 145 juta yang mulia. Dan saya juga sempat ditagih PT Mekar Niaga Sentosa perihal pembayaran barang yang sudah dikirin," kata Gatot. 

Usai mendengar keterangan saksi, Hakim Suparno meminta terdakwa menanggapi keterangan saksi Gatot. "Iya benar semua Yang Mulia," sahut terdakwa. 

Lalu saat ditanya kembali oleh Hakim Suparno kemana semua uang tersebut, terdakwa lantas menjawab untuk keperluan sehari-hari. "Untuk keperluan sehari-hari," ucapnya. 

Sebelumnya, pemilik Toko Abdi Jaya memesan sandal Carvil ke PT Mekar Niaga Sentosa melalui sales Taufiq. Selanjutnya terdakwa membuat Purchase Order (PO) dan diinput ke sistem PT Mekar Niaga Sentosa. 

Sumber: