Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT BNI Tandatangani PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT BNI Tandatangani PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT BNI Tandatangani PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 06 dan 18, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pembinaan.


Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, dengan didampingi oleh para pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Jatim dan para Kajari se-Jawa Timur serta para JPN, Selasa, 12 Desember 2023.

Kajati Jatim mengatakan, sejalan program prioritas Jaksa Agung RI, bahwa penegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Talkshow Anti Korupsi Bersama Siswa/Siswi SMA Se-Jatim

Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

"Untuk itu diharapkan melalui penandatangan kerja sama ini menjadi sarana untuk membangun sinergitas dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sekaligus bidang pembinaan dalam hal Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) berupa uang titipan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang belum inkracht, sehingga lebih optimal, dengan menerapkan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Mia Amiati menambahkan, PKS ini terbatas pada kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus Bidang Pembinaan dalam hal Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menampung dan mengadministrasikan barang bukti berupa uang. Namun tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dan berlaku untuk jangka waktu dua tahun. (*)

Sumber: