Penyiram Air Keras Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan hasil ungkap kasus.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kurang dari 12 jam berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras (asam sulfat). Diketahui, pelaku bernama Ari Wijayanto (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku merupakan mantan suami korban, di mana korban disiram asam sulfat saat berboncengan dengan pacarnya," terang AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, Rabu 13 Desember 2023.
Kasatreskrim mengungkapkan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Rabu 13 Desember 2023 dini hari pukul 01.30 wib.
Kejadian itu sendiri bermula saat korban, NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 18.00 WIB. Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gulung Tersangka Penyiraman Air Keras
Ketika sudah posisi berada di samping korban, pelaku langsung melemparkan gelas plastik berisi cairan air keras. Atas penyiraman tersebut langsung mengenai badan korban, pelaku lalu melarikan diri ke arah utara. Sementara korban yang mengerang kesakitan segera diantar ke Puskemas Pakis untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dideritanya.
"Atas perbuatan itu korban alami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh," kata Gandha saat lakukan rillis di Polsek Pakis.
Polisi yang mendapat laporan, lanjut Gandha, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.
Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. Kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
BACA JUGA:Amankan Kelompok Penyiram Air Keras, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
“Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” imbuh Ganda.
Pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” tegas Gandha.(kid)
Sumber: