Pembunuh Anaknya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ayah Korban Bambang Sunaryo: Seharusnya Hukuman Seumur Hidup
Ayah korban Bambang Sunaryo saat memberikan keterangan usai persidangan di ruang Cakra PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy, dengan hukuman 19 tahun penjara. Dalam amar tuntutannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
Menurut Ayah Korban Bambang Sunaryo, tuntutan JPU Suparlan yang hanya 19 tahun penjara tidaklah membuatnya puas. Ia menginginkan agar terdakwa dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswa Ubaya, Praktisi Hukum Roniko Putra: Pelaku Layak Dihukum Mati
"Tuntutan itu terlalu ringan. Dalam persidangan selama yang kami ikuti, banyak sekali kebohongan-kebohongan yang terdakwa utarakan," ujar ayah korban saat memberikan keterangan usai persidangan, Senin 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Rochmad Bagus Apriyatna, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Selanjutnya, ia berharap kepada majelis hakim untuk bisa menelaah terkait tuntutan yang diberikan JPU yang dirasakan ringan agar terdakwa bisa dihukum lebih berat.
"Saat itu kan anak kami dalam usia sekolah (menuntut ilmu). Dan kalau mengenai alibi hubungan percintaan saya rasa itu alibi terdakwa untuk menjebak anak saya. Motif yang sebenarnya adalah untuk menguasai harta anak saya," paparnya.
Bambang Sunaryo pun menganggap bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman yang layak di dapatkan terdakwa. Karena pihaknya takut akan terjadi pada mahasiswa lainnya.
"Karena hukuman yang terlalu ringan, itulah yang membuat kejahatan berulang-ulang. Kami mohon untuk bapak hakim bisa mendengarkan kqmi sebagai ayah korban," tutupnya. (rid)
Sumber: