Wujud Komitmen Imigrasi Surabaya Tegakkan Hukum, Pemalsu Paspor Berkedok Joki Bahasa Divonis 6 Bulan Penjara
Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Kabid Tikkim Ika Rahmawati (kanan) dan Kasi Penindakan Ario Suhermanto.--
SIDOARJO, MEMORANDUM- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Yu Wen alias Wang Yali (36), warga Tiongkok, terpidana kasus pemalsuan paspor tes bahasa di IELTS, Surabaya, pada Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin, menyatakan bahwa langkah pro justisia yang dilakukan Imigrasi Surabaya adalah bentuk komitmen, di mana hanya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa dapat masuk dan tinggal di wilayah kerja Kanoman Surabaya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Raih 2 Award Anugerah Humas Imigrasi Indonesia
"Tindakan pro Justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” tegas Chicco, alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-4, Senin, 11 Desember 2023.
Chicco menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada Imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel Studi Tiru ke Polresta Sidoarjo
"Dari hasil laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat," imbuh mantan Atase Imigrasi di KBRI Hongkong ini.
Ditambahkan Chicco, kemampuan bahasa Inggris terpidana dimanfaatkan oleh pihak luar negeri untuk menjalankan aksi pemalsuan paspor. YW mengakui perannya sebagai joki tes kemampuan bahasa Inggris, diinstruksikan oleh seseorang di luar negeri dengan imbalan sebesar 10.000 RMB atau sekitar Rp 21 juta, apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5.
Atas pelanggarannya, YW dikenakan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ini kepada kejaksaan pada bulan Oktober lalu. YW kemudian mulai menjalani persidangan pada bulan November. Dan tanggal 6 Desember kemarin, yang bersangkutan menerima vonis setelah sebelumnya menghuni di rutan perempuan di Sidoarjo," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, sebagai instansi penegak hukum keimigrasian terus berkomitmen dalam melakukan langkah penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar. (mik)
Sumber: