Nama Soeko Dwi Handiarto Menguat Sebagai Pj Wali Kota Madiun
Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Akhir masa jabatan (AMJ) Maidi-Inda Raya (MaDa) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun kian dekat. Terkini, kalangan anggota DPRD telah membahas kandidat penjabat (Pj) Wali Kota. Bahkan, sudah ada tiga nama calon yang diusulkan legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari tiga nama yang diusulkan, muncul nama Sekretaris Daerah (Sekda) Soeko Dwi Handiarto yang digadang-gadang menjadi kandidat kuat meneruskan tugas Wali Kota.
‘’Entah siapa yang mendapat tugas harus tahu cara memimpin APBD 2024,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi, Minggu 10 Desember 2023.
BACA JUGA:DPRD Kota Madiun Voting Usulkan Tiga Sekda Jadi Calon Pj Wali Kota
Menurut Maidi, penting bagi Pj yang mampu melaksanakan Perda APBD 2024 yang sudah jadi. Apalagi, peran Pj bakal berjalan mulai Januari mendatang. Sebab, AMJ MaDa dijadwalkan pada 31 Desember nanti.
‘’Insya Allah Pj tinggal menjalankan tugas mudah. Karena masa-masa sulit menyusun perda APDB sudah selesai. Pj tinggal melihat apa yang dijalankan tahun depan,’’ jelasnya..
Maidi tak menampik bahwa telah mengetahui nama-nama calon Pj yang diusulkan DPRD setempat. Yakni. Yakni, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto. Dari tiga nama tersebut, Maidi tak berbicara eksplisit ihwal siapa yang pantas meneruskan perannya pasca purnatugas. ‘’Kita serahkan ke Kemendagri,’’ kata Maidi.
BACA JUGA:Wali Kota Madiun Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Hermina
Pengusulan kandidat Pj Wali Kota itu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada. Dalam regulasi tersebut menyatakan minimal kandidat Pj Wali Kota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon IIa. Nah, untuk Kota Madiun kriteria tersebut dimiliki Sekda.
Selanjutnya, kandidat diusulkan Kemendagri untuk proses seleksi menjadi Pj Wali Kota. Kemudian, keputusan penentuan siapa Pj Wali Kota kelak merupakan bagian dari kewenangan Kemendagri. Ini sesuai mekanisme dan persyaratan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas fraksi di DPRD Kota Madiun mengusulkan Soeko Dwi Handiarto sebagai Pj Wali Kota. Sosok Soeko dinilai tepat dalam menjalankan APBD dan roda pemerintahan tahun depan. Pun, tak perlu proses penyesuaian atau adaptasi jika dibandingkan dua kandidat lainnya yang notabene berasal dari luar Kota Madiun. (mas)
Sumber: