DPRD Kota Madiun Voting Usulkan Tiga Sekda Jadi Calon Pj Wali Kota

DPRD Kota Madiun Voting Usulkan Tiga Sekda Jadi Calon Pj Wali Kota

Tiga kandidat Pj Wali Kota Madiun usulan DPRD. Dari kiri, Soeko Dwi Handiarto, Mokh Sodiq Triwidiyanto, dan Agus Pramono.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Akhir masa jabatan (AMJ) Maidi-Inda Raya (MaDa) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun kian dekat. 

Terkini, kalangan anggota DPRD Kota Madiun pun telah membahas kandidat penjabat (Pj) wali kota. 

Bahkan, sudah ada tiga nama calon yang diusulkan legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Wali Kota Madiun Pilih Fokus Kerja hingga Akhir Masa Jabatan

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra tak menampik kabar pengusulan calon pj wali kota tersebut. Menurut dia, sejatinya ada empat nama kandidat yang dibahas DPRD. 

BACA JUGA:Danrem 081/DSJ Panen Cabai bareng Wali Kota Madiun

Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, dan Kepala Bakorwil I Madiun Heru Wahono Santoso.

Namun, nama Heru Wahono Santoso tidak diusulkan lantaran mendapat voting atau pemungutan suara terkecil dari anggota legislatif di antara tiga kandidat lainnya.

BACA JUGA:Wali Kota Madiun Buka Festival Batu Mulia Nusantara

“Kami pilih tiga kandidat dengan suara (voting, Red) terbanyak,’’ ungkap politisi PDI-P itu, Minggu, 3 Desember 2023.

Andi menerangkan, pengusulan kandidat pj wali kota itu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada. 

BACA JUGA:Audiensi dengan Wali Kota Madiun, PGI Sepakat Dukung Pembangunan

Dalam regulasi tersebut menyatakan minimal kandidat pj wali kota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon IIa. Nah, untuk Kota Madiun kriteria tersebut dimiliki sekda.

Selanjutnya, kandidat diusulkan Kemendagri untuk proses seleksi menjadi pj wali kota. Kemudian, keputusan penentuan siapa pj wali kota kelak merupakan bagian dari kewenangan Kemendagri. Ini sesuai mekanisme dan persyaratan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2023.

Sumber: