Keadilan Restoratif : 6 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya

Keadilan Restoratif : 6 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya

6 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penuntutan terhadap 6 perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ini setelah Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Ngawi dan Kajari Kabupaten Probolinggo melaksanakan ekpos di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual pada Kamis 7 Desember 2023.

6 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

- 2 perkara penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ngawi

- 1 perkara penadahan (Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya

- 1 perkara kecelakaan lalu lintas (Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas) yang diajukan oleh Kejari Surabaya

BACA JUGA:Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 (Digital Transformation)

BACA JUGA:4 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

- 1 perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto

- 1 perkara penganiayaan terhadap anak (Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH., MH., mengatakan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:9 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

"Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan," ujar Mia Amiati.

Meskipun demikian, tambah Mia Amiati, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.(*)

Sumber: