9 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

9 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

9 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada Kamis 9 November 2023, melaksanakan ekpos di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan sembilan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Malang, Kajari Blitar, Kajari Bondowoso, Kajari Lumajang, Kajari Kab Probolinggo, dan Kajari Nganjuk.

BACA JUGA:Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 7 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Sembilan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu

7 Perkara Orharda yang terdiri dari :

- Dua perkara penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Lumajang

- Dua perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan Kejari Blitar

- Satu perkara percobaan pencurian dengan pemberatan (yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo Pasal 53 KUHP) diajukan oleh Kejari Nganjuk

- Satu perkara Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Bondowoso

- Satu perkara Penghinaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo

2 Perkara Kamneg Tibum yaitu

- Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP JO. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Kabupaten Pasuruan.

Menurut Mia Amiati, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:16 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

"Melalui kebijakan keadilan restoratif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujar Mia Amiati.

Untuk itu, tambah Mia Amiati, permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;

- Masyarakat merespons positif upaya perdamaian. (*)

Sumber: