RM Hasworo Setyo Putro Divonis 2,5 Tahun Penjara

RM Hasworo Setyo Putro Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Karyawan PT Harapan Cellular Makmur (PT Hacom), R.M Hasworo Setyo Putro divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Ketua Widiarso. Dalam sidang di Pengadilan Negeri SURABAYA, terdakwa secara sah bersalah melakukan penggelapan Imei Goodstock (Imei Pengganti) HP Realme dan merugikan perusahaannya Rp 323 Juta. 

Majelis Hakim Widiarso menyatakan, terdakwa R.M Hasworo Setyo Putro terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah, Persekabpas Siap Arungi Liga 3

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R.M Hasworo Setyo Putro dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Widiarso di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 4 November 2023.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Widiarso, terdakwa menjawab pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Hasworo lewat video call.

Dalam surat dakwaan JPU Herlambang, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai Kepala Divisi bagian retur, IT dan data mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian IT, bagian credit note, bagian retur, bagian admin sistem dan desain grafis. Nah, terdakwa bekerja di PT. Harapan Cellular Makmur mulai 28 Oktober 2021 dengan jabatan sebagai Kepala Divisi bagian retur, IT dan data. 

Pada saat itu, Awalnya terdakwa mendapatkan pesanan HP Realme dari pembeli, kemudian terdakwa menyiapkan data IMEI HP realme sesuai pesanan dari pembeli. Untuk data IMEI yang akan gunakan untuk mengisi IMEI Rusak (Bad Stock) terdakwa dapatkan dari File yang sudah terjual ke Dealer (Toko). Setelah itu Terdakwa mempersiapkan tanda terima untuk pengganti Retur atau BadStock dan kemudian terdakwa meminta IMEI Pengganti dari pihak Gudang. 

Setelah terdakwa mendapatkan data IMEI tersebut, terdakwa mencetak dan memberikan keterangan untuk kurir pengiriman barang tersebut. Kemudian tanda terima tersebut terdakwa serahkan ke bagian gudang untuk menyiapkan dan memproses keluar di sistem. 

Untuk beberapa tanda terima pengganti retur dan Badstock, terdakwa memberi perintah kepada saksi Nadia dan Saksi Aliza untuk mencetak tanda terima tersebut. Karena Nadia dan Saksi Aliza yang merupakan admin PT Harapan Cellular Makmur waktu itu terdapat pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggal, kemudian bagian gudang melakukan packing dan setelah itu barang pengganti IMEI Pengganti tersebut di turunkan untuk selanjutnya akan di pickup oleh Kurir.

Kemudian terdakwa memesan Jasa pengiriman Barang Gosend (Gojek) yang dimana alamat pengiriman tujuan dari Barang pengganti tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di dalam tanda terima, melainkan sesuai dengan alamat kirim ke alamat rumah terdakwa. Setelah barang tersebut sampai kepada terdakwa, kemudian terdakwa jual kepada orang yang mau membeli.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP," tutup Herlambang. (rid)

Sumber: