Kadin Jatim: Tak Semua Pengusaha Mampu, Pekerja Harus Memahami UMK

Kadin Jatim: Tak Semua Pengusaha Mampu, Pekerja Harus Memahami UMK

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemprov Jatim telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024 dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Dari SK Gubernur tersebut diketahui bahwa UMK Surabaya mengalami kenaikan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya yang ada di wilayah Ring I ataupun di Ring II. UMK Surabaya tahun 2024 mencapai Rp 4.725.479 dari Rp 4.525.479, naik sebesar Rp 200.000. 

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Kota Surabaya Tembus Rp 4.725.479

Sementara UMK kota Gresik Rp 4.642.031 dari Rp 4.522.030, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 dari  Rp 4.518.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 dari Rp 4.515.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 dari Rp 4,504.787.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa kenaikan tersebut terbilang cukup tinggi dan pengusaha akan berupaya menaatinya.

BACA JUGA:UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 Persen, Peringkat 9 se-Jatim

"Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu" ujar Adik Dwi Putranto ketika dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023. 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 87 Pedemo yang Melanggar

Tetapi yang harus dipahami adalah, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu. Ada perusahaan memang belum mampu. Sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti. 

"Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan," kata Adik. 

Adik menegaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta untuk tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain. Karena hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut. 

"Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi gap tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu," tandasnya  

Sementara untuk besaran kenaikan UMK di Ring II menurutnya masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan. "Kalau untuk Ring II masih bisa diterima," pungkasnya.

Seperti diketahui Pemprov Jatim telah menetapkan UMK 2024 pada Kamis, 30 November 2023 petang. Kenaikan terbesar terjadi pada UMK Surabaya yang mencapai Rp 200 ribu. (*)

Sumber: