Selain Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan, Hak Politik Mantan Bupati Sidoarjo Dicabut

Selain Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan, Hak Politik Mantan Bupati Sidoarjo Dicabut

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai dituntut jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Istimewa-

Mustofa Abidin, penasihat hukum terdakwa Saiful Ilah mengatakan sidang pledoi akan digelar pada pekan depan. Pada sidang ini, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi, yakni sesi pembacaan oleh penasihat hukum dan sesi khusus untuk Terdakwa Saiful Ilah.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Saiful Ilah Optimistis Saksi Meringankan

"Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia," ujar PH terdakwa, Mustofa Abidin.

BACA JUGA:Saiful Ilah Hadapi 3 Saksi KPK dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap

seperti diketahui, Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya senilai Rp 44 miliar. Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah maupun dolar Amerika.

BACA JUGA:Sidang Saiful Ilah Kembali Ditunda, Pengacara Tolak Sidang Bareng Terdakwa Lain

Yang nilainya bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa barang berharga, seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan HP.

Gratifikasi tersebut diberikan seolah-olah sebagai hadiah atau kado, saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. Pemberian hadiah dilakukan selama terdakwa menjabat, sejak 2010 hingga 2020. (*)

Sumber: