Tujuh Kali Beraksi, Dua Bandit Diringkus Polres Probolinggo Kota

Tujuh Kali Beraksi, Dua Bandit Diringkus Polres Probolinggo Kota

Probolinggo, Memorandum.co.id - Petualangan Herman Felani (22), dan BS (16), keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, setelah tujuh kali beraksi, akhirnya kandas di tangan personel Reskrim Polres Probolinggo Kota. Aksi kriminalitas yang dilakukannya adalah jambret, merampas tas, HP dan jam tangan. Waktunya, selalu malam hari, menghindari pantauan petugas, serta sengaja mengincar pengendara yang jalan sendirian. “Tujuh lokasi yang kerap menjadi sasarannya, yakni Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo, Jalan Raya Bromo Kota Probolinggo, Jalan Raya Leces Kabupaten Probolinggo, Jalan Raya Maramis Kota Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, Minggu (19/1). Saat melakukan aksinya, kata Ambariyadi Wijaya mereka selalu mempersenjatai diri dengan sebilah celurit untuk melukai para korban yang melawan. “Biasanya barang yang kami ambil seperti HP, tas dan jam tangan. Agar korban takut, pelaku gunakan sebilah celurit guna mengancam korban saat melawan,” tandas Kapolres Probolinggo Kota. Tak hanya itu, modus operandi yang dilakukan kedua bandit jalanan ini dalam melakukan aksi kejahatannya, dengan cara pelaku berboncengan mengendarai motor Yamaha Vixion menabrak korbannya dari belakang hingga terjatuh dari motornya. "Ketika korban terjatuh, salah satu pelaku langsung mengambil tas, atau barang berharga milik korban dengan ancaman menggunakan sebilah celurit. Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri," tandas Ambariyadi Wijaya. Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Susanto menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, yakni sebilah celurit sepanjang 40 cm yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion P 3248 WU merah, 1 unit HP biru. "Dua bandit jalanan  melakukan tindak kejahatan atas inisiatif sendiri, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tuturnya. Kasatreskrim menambahkan, tersangka adalah merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Dalam kurun waktu 2019, tersangka telah melakukan aksi kejahatannya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Di antaranya, lokasi Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo pada Februari 2019; Jalan Raya Bromo Kota Probolinggo pada Maret 2019; Jalan Raya Leces Kabupaten Probolinggo pada April 2019; Jalan Maramis Kota Probolinggo pada Mei 2019;  Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo pada Mei 2019; serta dua TKP lainnya tersangka lupa. "Saat ini masih dalam pengembangan perkara yang lain untuk pencarian barang bukti dan tersangka lain," pungkas Nanang Fendi. (mhd/fer)  

Sumber: