Kurir Sabu 88 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Kurir Sabu 88 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana yang digelar secara daring. -Farid Al Jupri.-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang penyalahgunaan narkotika sabu-sabu sebanyak 88 bungkus teh cina kuning merk Guanyinwang dengan berat total 88.000 gram (88 kg) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 30 November 2023.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Sebelumnya, keduanya berada di dalam mobil Avanza yang parkir Hotel Fox, Jalan Riau No.147 Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Di dalamnya ditemukan barang bukti 88 kg sabu-sabu. Di sidang, Doni Septavian dan Hadiat Heryana dituntut hukuman pidana mati. 

“Menyatakan terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata Estik.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana Doni Septavian dan Hardiyat Heryana hukuman pidana mati," ungkap Estik Dilla Rahmawati, Kamis 30 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Simpan 3 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Moses Irfan Diadili di PN Surabaya

Menurut Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga, bahwa tuntutan yang diberikan JPU sangat memberatkan. "Saya berharap hukuman terdakwa lebih diringankan, apalagi barang tersebut belum dijual," kata Victor usai persidangan. 

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin Edar BPOM, Shinta Diadili di PN Surabaya

Selain itu, lanjut Victor kedua terdakwa bukanlah pemilik asli sabu tersebut melainkan hanya seorang kurir. "Saya tidak sepakat keputusan jaksa karena terdakwa bukan pemiliknya," ujar Victor. 

Diketahui, pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

Fito alias Rexi memberi uang dengan cara transfer ke terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan juga diberikan 3 KTP palsu, nama Fajar, Hariyanto dan Kusni, agar tidak dikenali.

Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Desa Ngingas Selatan, Kecamatan Waru, Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi 'Wire' untuk mengambil sabu, dan menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2023 pukul 05:00 WIB, kedua terdakwa Doni Saptavian dan terdakwa Hadiat Heryana bertemu di Hotel Fox Jalan Riau No.147, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dan memesan kamar hotel no 507 menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus. 

Sumber: