Para Sosialita Perlu Tahu, Koleksi Tas Mewah Kena Pajak Gak sih ?
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era sekarang semakin banyak orang yang memiliki dan mengoleksi barang-barang mewah. Barang branded seperti seperti jam tangan, tas, gadget, dan item berharga lainnya dengan nilai yang mencapai jutaan hingga miliaran Rupiah. Jangan lupa buka juga www.toplegal.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Anis menambahkan, dahulu, barang-barang mewah terasa sulit dijangkau karena harganya yang tinggi, sehingga tidak dianggap sebagai prioritas belanja. Namun, karena perubahan dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya, sebagian besar masyarakat di seluruh dunia kini melihat barang-barang mewah sebagai bagian penting dari hidup mereka. Hal ini didorong oleh pandangan bahwa memiliki barang mewah menunjukkan status seseorang.
BACA JUGA:Perlindungan Rahasia Dagang atas Resep Formula Rahasia
BACA JUGA:Strategi Harga vs Aturan Main: Memahami Hukum Penetapan Harga dalam Dunia Usaha Indonesia
Fenomena mengenai barang mewah ini juga berdampak terkait perpajakan. Sejumlah negara telah mulai mempertimbangkan untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi pada barang-barang mewah guna mengatasi isu ketidaksetaraan ekonomi. Pajak tambahan ini bertujuan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Pengenaan pajak pada barang-barang mewah sering kali dianggap remeh bagi masyarakat. Lalu bagaimana sih pengenaan pajak bagi barang-barang mewah?
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pengaturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BARANG APA DAN KAPAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH DIKENAKAN?
Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah
1. barang yang bukan barang kebutuhan pokok
Sumber: