Sempat Punya KTP, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Mantan TKI Taiwan

Sempat Punya KTP, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Mantan TKI Taiwan

Proses pendeportasian CNC, mantan WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Taiwan.-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi mantan TKI yang jadi warga negara (WN) Taiwan, yang melebihi izin tinggal di Indonesia selama 4 bulan lebih, Rabu, 29 November 2023. 

CNC (62), perempuan itu sebelumnya merupakan WNI yang dinikahi warga negara Taiwan, kemudian memilih menjadi warga negara Taiwan pada 2010. 

BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mengucapkan Hari Jadi Ke-699 Kabupaten Blitar

Diketahui CNC datang ke Indonesia masuk melalui Bandara Juanda sebagai pemegang Visa on Arrival (VoA) diterbitkan TPI pada 11 Juni 2023. Visa tersebut habis masa berlakunya pada 10 Juli 2023.

Tujuan CNC ke Indonesia tidak lain untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

"Karena adanya pelanggaran keimigrasian, kami selanjutnya melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 24 November 2023," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira.

BACA JUGA:Curiga TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Blitar Tangguhkan 368 Paspor

Selain pelanggaran keimigrasian, Arief juga menyebutkan dari pendalamannya temukan fakta bahwa CNC memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Blitar sesuai petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim amankan dokumen tersebut dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Respons cepat dari Dispendukcapil Blitar dengan melaksanakan penarikan E-KTP yang disertakan dengan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan.

Dirinya menambahkan, koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar pemilih di Pemilu 2024.

"Kami apresiasi respons cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar, fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar yang merupakan bentuk sinergitas untuk mensukseskan Pemilu 2024 aman dan tertib di wilayah Blitar," pungkas Arief. (*)

Sumber: