Hakim Moch Djoenaidie Vonis Pejudi Handi Buyung 4 Bulan Penjara
Terdakwa Handi Buyung Prayogo mendengarkan vonis yang diberikan majelis hakim via video call. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Terdakwa Handi Buyung Prayogo divonis bersalah melakukan tindak Pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie dengan pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 29 November 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.
"Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara 4 bulan," kata Hakim Djoenaidie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Turun Gunung, Pimpin Konsolidasi Pemenangan PKN di Blitar
Atas putusan tersebut, terdakwa Handi langsung, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun sebelumnya menuntut terdakwa Handi Buyung Prayogo dengan Pidana penjara selama 6 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
BACA JUGA:Anggota Antibandit Polsek Lakarsantri Bekuk Pria yang Diduga Komplotan Curanmor Antarkota
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Handi Buyung Prayogo, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Dukuh Kupang Timur 17/64 RT 05 RW 09 Kel/Desa Pakis Kecamatan Sawahan, ditangkap petugas kepolisian karena bermain judi online sepak bola pada Web SBOTOP.
Terdakwa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. (rid)
Sumber: