Kedudukan Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Pro Israel

Kedudukan Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Pro Israel

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

5. Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,

6. Peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,

7. Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial,

8. Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

9. Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang- Undang,

10. Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,

11. Peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur,

 12. Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,

13. Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat KEDUDUKAN FATWA MUI dan AKIBAT HUKUM FATWA MUI

Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat 2 (dua) instrumen hukum, instrumen tersebut adalah peraturan perundang-undangan dan ketetapan. Ketetapan atau keputusan adalah hal yang sama. Berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang – Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa yang dimaksud “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang –undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Ketetapan dan peraturan memiliki kedudukan yang jelas, yaitu mengikat bagi subjek yang dikenainya, walaupun terdapat perbedaan sifat-sifatnya. Tetapi kedudukan Fatwa MUI tidak dapat di kategorikan diantara keduanya. Agar lebih mudah dalam memahami kedudukan ketiganya, berikut adalah tabel perbedaan antara peraturan, keputusan, dan fatwa.

Dari tabel di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan Fatwa MUI tidak sebagai sebuah peraturan dan sebuah keputusan. Sama halnya dengan instruksi, Fatwa hanyalah sebuah instruksi dan/atau anjuran bagi subjek hukum khusus tertentu. Berikut adalah karakteristik Fatwa MUI:

1. Individual (khusus bagi warga negara Indonesia beragama Islam)

2. Kongkret (merujuk pada peristiwa hukum tertentu / kasus hukum tertentu)

3. Masa berlakunya terus menerus (jika tidak ada pencabutan)

Sumber: