Kedudukan Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Pro Israel

Kedudukan Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Pro Israel

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, semenjak konflik antara Palestina dan Israel memanas, telah muncul seruan untuk memboikot produk-produk pro-Israel. Lebih lengkapnya bisa klik juga di www.toplegal.id

Seruan boikot produk Pro-Israel tersebut digagas sebagai solidaritas bagi Palestina mengingat banyaknya video yang beredar di dunia maya atas korban peperangan tersebut. Gerakan boikot produk Pro-Israel juga dijadikan sebagai aksi solidaritas terhadap para korban konflik bersenjata tersebut. Tidak hanya sebagai bentuk ekspresi solidaritas, gerakan boikot ini juga dianggap sebagai upaya untuk memberikan tekanan politik dan ekonomi terhadap konflik bersenjata antara Palestina dan Israel.

BACA JUGA:Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

Pada awalnya kampanye boikot produk Pro-Israel bergulir di media sosial, merespon seruan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam konsideran Fatwa tersebut MUI berpendapat bahwa agrasi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

BACA JUGA:Gencarkan Patroli, Polres Blitar Beri Rasa Aman kepada Masyarakat

Selain itu MUI berpendapat bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah serta terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Dari fatwa MUI tersebut, muncul banyak pertanyaan terkait Fatwa MUI tersebut. Berdasarkan hal tersebut, TOP LEGAL hendak membahas mengenai Kedudukan Fatwa MUI ditinjau dari kacamata pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Berdasarkan UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka 1

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Sumber: