Ketua KPK Jadi Tersangka, IPW: Penyidik Tepat

Ketua KPK Jadi Tersangka, IPW: Penyidik Tepat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso--

SURABAYA, MEMORANDUM – Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap tepat.

Dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, bahwa penetapan tersangka itu melalui serangkaian pemeriksaan. 

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

“Memeriksa saksi-saksi, menyita alat bukti, memeriksa Firli (Firli Bahuri, red) sebagai saksi, akhirnya gelar perkara dengan sebelumnya menggeledah dua rumah yang diduga sebagai tempat Firli bertemu korban SYL, ada penetapan tersangka. Proses itu sudah tepat,” ujar Sugeng kepada memorandum.disway.id, Kamis, 23 November 2023.

Sugeng yang juga juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menambahkan, bahwa prinsip kecermatan, profesional, proporsional yang dilakaukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Siapa Sebenarnya Ketua KPK, Inilah Profile Lengkap Firli Bahuri

“Menurut saya (prinsip) telah diterapkan dalam perkara ini. Tidak gegabah sehingga akuntabiltasnya bisa di pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (fer)

Sumber: