Bayar Pesanan Kain Pakai Cek Kosong, Sutikno Diadili

Bayar Pesanan Kain Pakai Cek Kosong, Sutikno Diadili

Sutikno menjalani sidang kasus penggelapan di PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Pemilik Toko Batik Sami Joyo Malang, Sutikno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian kain batik menggunakan cek atau BG kosong. Hal ini membuat yang Lien Dji Siang alias Bambang rugi sekitar Rp 248 juta Rabu 22 November 2023.

JPU Furkon Adhi dalam dakwaan menyebutkan, bahwa berawal saat terdakwa memesan kain jenis Polster sebanyak 134 pcs secara bertahap kepada Liem Dji selaku pemilik Toko Anugrah Mulia di Jalan Ploso XA Surabaya, tanggal 17 Oktober 2019 sampai tanggal 24 Maret 2020. 

Untuk pembayaran, terdakwa mengunakan cek atau BG atas nama CV Langgeng Joyo dengan jangka waktu 4 bulan lamanya. Namun setelah dilakukan pencairan di Bank BRI Cabang Kapas Krampung di Jalan Kenjeran, Cek atau BG tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada saldonya.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan KA, Kasatlantas Koordinasi dengan Kepala Stasiun

"Hingga saat ini uang pembelian kain belum diterima oleh saksi Liem Dji Siang," kata JPU Furkon dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:Puslitbang Polri Kunjungi Polres Pasuruan, Supervisi untuk Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Masih kata JPU Furkon, bahwa atas perbuatan terdakwa yang merugikan saksi Liem Dji Siang sebesar Rp 248.635.000 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan," Iya yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video Call tampa didampingi penasehat hukum. 

Saksi korban Lien Dji Siang alias Bambang dalam kesaksiannya mengatakan bahwa sudah mengenal terdakwa 3-4 tahunan. Terdakwa membeli dagangannya dan membayar menggunakan cek atau BG. 

"Awal tahun pertama pembayaran lancat, tahun kedua mulai susah, dan tahun ketiga tidak ada pembayaran," kata Bambang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Widiarso. 

Dalam pembayarannya, terdakwa sudah memberikan total 13 cek kepadanya, yakni 7 cek BRI dan 6 cek BCA. "Semuanya isinya kosong saat saya bawa ke bank," ujarnya. 

Bambang menjelaskan bahwa secara bertahap ia mengirim barang berupa kain sebanyak 134 pcs dan saat ia dan istri mengecek ke rumah terdakwa, barang tersebu sudah tidak ada atau habis terjual. 

"Saat saya cek barangnya tidak ada dan habis terjual, tapi tidak ada uang pembayarannya ke kami. Sutikno juga mengatakan bahwa ia akan membayar jika rumah yang dijual laku terjual. Saat kami tau rumah sudah terjual nyatanya tidak sepeserpun hutangnya dibayarkan," bebernya. 

Sementara itu, terdakwa Sutikno mengatakan bahwa semua kain sejumlah 134 pcs sudah menjadi baju dan laku terjual. "Hasil jualnya untuk membayar hutang ke suplayer lain Yang Mulia," jawab terdakwa. 

Sumber: