Efisiensi Kearsipan, Kemenkumham Jatim Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Retensi

Efisiensi Kearsipan, Kemenkumham Jatim Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Retensi

Prosesi pemusnahan arsip di Kemenkumham Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUMEfisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, salah satunya adalah dengan pemusnahdan arsip pada Selasa 21 November 2023.

Kegiatan pemusnahan berkas sebanyak 40.051 yang berupa arsip Fidusia, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) itu digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen Emon A Kohar, Bidang Pengawasan Inspektorat Jenderal Dwi Ari Wibowo dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Dorong Kemudahan Berusaha melalui Penyederhanaan Kebijakan Satu Peta dan Penataan Batas Desa

Kadiv Administrasi menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan Surat Persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia, yaitu arsip-arsip Fidusia, PB dan CB dengan total sebanyak 40.051 berkas,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap subbidang/subbagian segera mendata dan memindahkan arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan agar dapat segera diusulkan untuk pemusnahan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim: CPNS Kemenkumham Harus Berintegritas

“Sehingga dapat tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” urainya.

Sementara itu, Emon A Kohar mengapresiasi kantor wilayah yang telah menggelar pemusnahan arsip hari ini. Menurutnya hal tersebut harus dicontoh oleh seluruh jajaran.

“Imigrasi telah melakukannya, saya harap jajaran Pemasyarakatan juga melakukan hal yang sama,” tandasnya.

BACA JUGA:41 Satker Jajaran Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Namun dia mewanti-wanti agar proses pemusnahan arsip tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. “Jangan tiba-tiba dimusnahkan begitu saja arsipnya,” katanya sembari menguraikan bahwa proses pemusnahan tersebut juga menghadirkan bidang pengawasan dan bidang yang terintegrasi, seperi Divisi Imigrasi, Divisi Pemasyarakatan dan Divisi YankumHAM.(mik)

Sumber: