Kemenkumham Jatim Dorong Kemudahan Berusaha melalui Penyederhanaan Kebijakan Satu Peta dan Penataan Batas Desa
--
SURABAYA, MEMORANDUM- Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi investor yang berkeinginan berinvestasi di berbagai bidang, khususnya dalam perizinan pemanfaatan ruang. Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengupayakan agar kebijakan ini tidak melahirkan obesitas regulasi.
"Hal ini karena setiap pemda didorong untuk membuat peraturan kepala daerah terkait batas desa," ujar Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) Kanwil Kemenkumham Jatim, Yovan Iristian, 11 November 2023.
Melalui kebijakan satu peta, terang Yovan, pemerintah menghadirkan informasi geospasial yang lebih akurat. Dengan fokus pada peta bidang perekonomian, kemaritiman, kebencanaan, dan sektor lainnya.
BACA JUGA:Garuda Muda dan Heroik Arek Suroboyo
"Awal 2023 lalu kami sempat menggelar koordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri yang menyepakati pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai langkah strategis untuk mendukung investasi dan pengembangan wilayah," jelas Yovan.
BACA JUGA:Ikram Al Giffari Tampil Gemilang di Bawah Mistar Timnas Indonesia U-17 saat Imbangi Ekuador
Yovan juga menjelaskan bahwa menurut Kemendagri, pengaturan terhadap penetapan batas desa dan kelurahan perlu diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Sehingga, lanjut Yovan, saat ini fenomena yang terjadi adalah setiap daerah membuat satu Perkada untuk satu desa. Jumlah Perkada yang diusulkan menjadi sangat banyak.
"Padahal Jatim ini menjadi provinsi dengan jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Indonesia dengan 8.498 desa dan kelurahan, berarti akan ada Perkada baru sejumlah desa dan kelurahan yang ada," jelas Yovan.
Hal ini yang menurut Yovan menimbulkan potensi obesitas regulasi. Karena jumlah Perkada yang ada mencapai ribuan.
"Hal ini tentu tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menginginkan perampingan regulasi dan berpotensi menghambat efisiensi," tutur Yovan.
Yovan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim pada periode 1 Januari s/d 31 Oktober 2023 telah tercatat menerima permohonan dan melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sejumlah 1.345 Raperda/ Raperkada.
Dari jumlah itu, 798 diantaranya atau sebesar 59,3% dari jumlah keseluruhan Permohonan Harmonisasi yang didaftarkan terkait dengan Batas Desa dan Kelurahan.
"Untuk itu kami mengusulkan dua strategi penyederhanaan regulasi, yaitu penggabungan penetapan batas desa dan kelurahan dalam satu Perkada untuk setiap Kabupaten/ Kota atau melalui Pengaturan Per Kecamatan di setiap Kabupaten/Kota," terang Yovan.
Yovan berharap Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri diharapkan dapat mempertimbangkan strategi penyederhanaan regulasi ini. Karena dapat menjadi langkah mendukung visi dan misi Presiden, mencapai nawacita, serta mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui efisiensi dan efektivitas regulasi di tingkat daerah.
Sumber: