Pria Sumberdadap Curi Motor, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Pria Sumberdadap Curi Motor, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Terduga pelaku EK (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Setelah sempat menjadi buron, pria berinisial EK (33), terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten TULUNGAGUNG akhirnya ditangkap polisi.

EK ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang dialami korban berinisial RS (15), pelajar asal Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kini terduga pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita amankan. Kini mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung," ujarnya,  Minggu 19 Nopember 2023.

BACA JUGA:Satu Persatu Tugu Perguruan Silat Dirobohkan, Kapolres Tulungagung Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Iptu Mujiatno menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mendapatkan barang bukti yang masih disimpan di rumah pelaku.

"Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 sore di sekitar Perum Perhutani Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung," terangnya.

Saat itu, lanjut Mujiatno, korban memarkirkan sepeda motor AG 4866 RDY miliknya di TKP. Lalu korban berolahraga di sekitar lokasi. Namun ketika hendak pulang, motornya sudah hilang.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di sebelah Perum Perhutani tersebut. Sekira pukul 16.00 wib, korban hendak pulang, tetapi motornya sudah tidak ada. Mengalami kejadian itu, selanjutnya, korban melaporkanya ke Polsek Ngunut," sambung Mujiatno.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Pelototi Akun Penyebar Hoaks Soal Klitih

Usai berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kemudian pelaku sempat mengganti warnanya.

“Pelaku membobol kunci motor korban menggunakan kunci T. Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan aksi curanmor dan curat di wilayah Tulungagung dan Kabupaten Blitar. Untuk pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 363 KUHP," pungkasnya.(fir/mad)

Sumber: