Strategi Harga vs Aturan Main: Memahami Hukum Penetapan Harga dalam Dunia Usaha Indonesia

Strategi Harga vs Aturan Main: Memahami Hukum Penetapan Harga dalam Dunia Usaha  Indonesia

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Kesimpulan

Dalam konteks persaingan usaha di Indonesia, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi penetapan harga sangat krusial. UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan batasan jelas untuk mencegah praktik penjualan barang dengan harga di bawah pasar yang dapat mengarah pada monopoli dan merugikan persaingan sehat.

Pelaku usaha harus memastikan bahwa penetapan harga mereka tidak bertujuan untuk menyingkirkan atau mematikan kompetitor secara tidak adil.

Sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran ketentuan ini sangat berat, dengan denda berkisar antara lima miliar hingga dua puluh lima miliar rupiah, serta opsi pidana kurungan pengganti denda hingga lima bulan.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesehatan pasar dan keadilan persaingan usaha. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis profesional dalam menetapkan strategi harga mereka.

Dengan begitu, mereka tidak hanya dapat menghindari risiko hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Platform seperti www.toplegal.id dapat menjadi sumber yang berguna bagi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan dan informasi terkait regulasi ini. (*)

Sumber: