Menilik Besaran Insentif Guru di Kabupaten Jombang Usai APBD 2024 Didok

Menilik Besaran Insentif Guru di Kabupaten Jombang Usai APBD 2024 Didok

Ilustrasi insentif GTT-PTT.--

JOMBANG, MEMORANDUM - Insentif para guru untuk tahun 2024 di Kabupaten JOMBANG nilainya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan. Hal itu diketahui saat Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten JOMBANG sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten JOMBANG, Senen membenarkan, memang besaran instensif guru yang dianggarkan Pemkab JOMBANG untuk tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.

"Di APBD 2024 nilainya tetap, tidak ada kenaikan," ujarnya, Kamis 15 November 2023.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Rotasi Ratusan Pejabat, Ini Daftarnya

Senen menjelaskan, bahwa insentif guru yang dimaksud yaitu insentif untuk guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), yang sudah memiliki SK dari Disdikbud Jombang, atau GTT, PTT, atau guru yang sudah masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Insentif itu diberikan kepada GTT mulai jenjang PAUD, SD, dan SMP. Nilainya sama, sebesar Rp 300 ribu per orang, per bulan," jelasnya.

Senen menerangkan, insentif itu akan dicairkan tiga bulan sekali. Sedangkan GTT yang statusnya Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), sebesar Rp 700 ribu per orang, per bulan. pencairan Juga diberikan tiga bulan sekali. Untuk.GTT yang mengajar di sekolah pedalaman, insentif sebesar Rp 1 juta per orang, per bulan.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Terima Penghargaan dari KLHK

"Ditambah lagi Rp 500 ribu untuk uang transportasi per bulan. Tetapi yang ini tidak mendapat yang Rp 300 ribu. Jadi tidak bisa dobel insentif," terangnya.

Kemudian terkait dengan gaji pembimbing muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah, Senen menandaskan, juga tidak naik. Untuk SD tetap Rp 30 ribu per satu jam pelajaran. Dan untuk SMP, sebesar Rp 35 ribu per satu jam pelajaran.

"Minimum satu guru bisa mengajar dalam satu minggu 24 jam pelajaran. Jika mengajar penuh, maka gaji yang diterima Rp 700 ribu per bulan. Itu dipotong pajak, jadi menerima tidak bulat Rp 700 ribu per bulan," pungkasnya.(yus)

Sumber: