Satreskoba Polres Jember Ungkap Jaringan Sabu dan Ladang Ganja
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat didampingi Bupati Hendy Siswanto dan Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso serta Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan pamerkan barang bukti. -Biro Jember -
Selain itu, terduga pelaku yang merupakan residivis kasus perampokan itu sudah melakukan kegiatan terlarang itu selama dua tahun.
BACA JUGA:Tiga PJU dan 5 Kapolsek Jajaran Polres Jember Berganti, Ini Dia
BACA JUGA:Polres Jember Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dari Amukan Massa
Belum diketahui dari mana asal bibit ganja itu. Pelaku mengaku hanya diminta untuk merawat oleh seseorang. Ia menduga, tidak menutup kemungkinan masih ada lahan lain yang digunakan sebagai tempat penanaman ganja. Sebab, beberapa daerah di Kabupaten Jember merupakan kawasan pegunungan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Jember Amankan Pasutri Pengedar Okerbaya
Ia meminta agar masyarakat melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan warga yang menanam ganja.
Dari 2 terduga pelaku berhasil disita sabu seberat 0,60 gram dan 5 batang pohon ganja besar, tujuh batang bibit ganja, uang hasil penjualan sabu Rp 2.688.000, timbangan digital 1 buah 2 buah, pipet kaca, bong/alat isap sabu 3 set dan HP 3 buah serta insulin 2 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan 112 serta Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Disamping itu, lanjut dia, selama Januari hingga November 2023, pihaknya telah mengungkap 157 kasus ganja dengan jumlah tersangka 201 orang. Angka tersebut menurun dibanding tahun 2022 sebanyak 281 kasus dengan 337 tersangka.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember," tegasnya. (*)
Sumber: