Polemik DCT di Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Akan Klarifikasi KPU

Polemik DCT di Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Akan Klarifikasi KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Polemik soal penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dipublikasikan KPU Kabupaten Pasuruan pada 3 November 2023, terus mendapat sorotan. Kali ini muncul dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengaku sudah mengetahui polemik DCT yang sudah diumumkan KPU Kabupaten Pasuruan. Menurut Arie, ada beberapa hal yang perlu klarifikasi lebih lanjut dari KPU. 

“Bawaslu sedang mengkaji soal orang mati yang masuk DCT,” ujar Arie, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Saifullah Damanhuri Loncat ke Gerindra Sudah Siap Konsekuensi PAW

BACA JUGA:3 Anggota Pindah Parpol, Habibullah: Mereka Tak Pamit, Kita Siapkan PAW

Arie ingin memastikan apakah DCT yang memasang orang mati itu terkait ada tidaknya pelanggaran administratif dalam penetapan DCT. 

Padahal, partai politik (parpol) sendiri masih memiliki kesempatan untuk merubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal dunia. 

BACA JUGA:DCT Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Amburadul

“Kenapa tidak diganti dulu baru ditetapkan DCT-nya. Ini yang masih harus kita lakukan klarifikasi,” tegasnya. 

Sebagaimana berita sebelumnya, pengumuman DCT anggota legislatif pada DPRD Kabupaten Pasuruan dinilai syarat masalah atau menimbulkan kegaduhan. DCT yang diumumkan pada 4 November 2023 setidaknya menimbulkan kegaduhan di beberapa partai politik peserta pemilu. 

Setidaknya ada 4 item yang menjadi sorotan masyarakat dan parpol. Pertama, soal nama caleg yang sudah meninggal dunia, namun masih tetap tercantum di DCT. Yakni, Bambang Heri Purnomo. Pria yang biasa dipanggil Bambang Kresek ini eninggal dunia pada 6 Oktober 2023. Kemudian dimakamkan pada 9 Oktober 2023 di Pandaan.

Lalu, soal tiga caleg asal PPP yang pindah ke Partai Gerindra. Padahal, sebelumnya di DCS tidak pernah tercantum. Kemudian, soal ketiga, hilangnya nama Sunaryo, caleg partai Golkar. Padahal, Sunaryo adalah Ketua Bappilu yang juga Wakil Ketua Bidang Kaderisasi. Sunaryo digantikan caleg titipan DPP. 

Dan keempat, adanya pergeseran nama Rita Wahyu Lillah yang sebelumnya bernomor urut 1 digeser ke nomor 4. Namanya digantikan Nik Sugiharti. Kendati sebelumnya sudah dijawab Divisi Teknis dan Pemilihan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur. 

Arie juga mempelajari dasar hukum sesuai PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD khususnya pasal 87. Di situ dijelaskan KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

Sumber: